Total Aset Wahyu Kenzo Disita Bareskrim Capai Rp175 Miliar, Ini Rinciannya
Jum'at, 31 Maret 2023 - 12:46 WIB
JAKARTA - Total aset milik crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencapai Rp175 miliar. Aset itu disita terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp34.829.217.832. Adapun rumah tanah dan bangunan di antaranya sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp28 miliar dan sebuah rumah mewah di Kota Surabaya senilai Rp21 miliar.
Penyidik juga menyita sebuah kantor di Surabaya senilai Rp40 miliar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp16 miliar, dan 2 kantor di Kota Malang masing-masing senilai Rp1,9 miliar dan Rp5,9 miliar. Kemudian, satu gedung di Kota Malang senilai Rp15 miliar dan gudang susu di Malang senilai Rp12,8 miliar juga disita.
Diketahui sebelumnya, selain Wahyu Kenzo, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU pada perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kedua tersangka itu adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan men-setting laman serta expert advisor Robot Trading ATG.
“Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, aset yang disita penyidik berupa uang tunai Rp34.829.217.832. Adapun rumah tanah dan bangunan di antaranya sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp28 miliar dan sebuah rumah mewah di Kota Surabaya senilai Rp21 miliar.
Penyidik juga menyita sebuah kantor di Surabaya senilai Rp40 miliar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp16 miliar, dan 2 kantor di Kota Malang masing-masing senilai Rp1,9 miliar dan Rp5,9 miliar. Kemudian, satu gedung di Kota Malang senilai Rp15 miliar dan gudang susu di Malang senilai Rp12,8 miliar juga disita.
Diketahui sebelumnya, selain Wahyu Kenzo, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU pada perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kedua tersangka itu adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan men-setting laman serta expert advisor Robot Trading ATG.
(rca)
tulis komentar anda