Bareskrim Tetapkan Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan Crazy...
Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan terpisah dari Polresta Malang.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Whisnu menjelaskan penanganan tindak pidana pencucian uang Wahyu Kenzo berbeda dengan yang dilakukan Polres Malang Kota. "Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujar Whisnu.



Polresta Malang sebelumnya telah menetapkan Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan sebagai tersangka kasus investasi bodong Auto Trade Gold (ATG). Hingga Rabu (29/3/2023) ini total ada 9 kendaraan roda dua dan mobil mewah milik Wahyu Kenzo yang disita polisi.

Kendaraan itu yakni Vespa Primavera Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior. Selain itu, dua moge yang diamankan berjenis BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide, dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp2 miliar.

Sementara empat mobil yakni BMW M4 warna oranye dengan Nopol B-1105 JEN, satu unit mobil Toyota Alphard executif lounge warna hitam N 88 NJY, Toyota Innova, dan terbaru satu unit Toyota Fortuner hitam dengan N 1318 BS, juga diamankan polisi di halaman Mapolresta Malang Kota. Total nominal tiga mobil itu diperkirakan hingga Rp 4 miliar lebih.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)