Komisi I DPR Tak Masalah BIN di Bawah Kendali Presiden
Minggu, 19 Juli 2020 - 15:51 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah diterbitkan. Dalam Perpres itu, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah Kemenko Polhukam, melainkan langsung di bawah presiden.
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR, Christina Aryani tidak mempersoalkannya. "Saya melihat tidak ada masalah dengan hal ini, bahkan sejalan dengan Perpres 90 tahun 2012 tentang BIN yang menyatakan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Christina Aryani kepada SINDOnews, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: BIN di Bawah Kendali Jokowi, Mahfud MD: Produk Intelijen Dibutuhkan Presiden)
Christina mengamati di masa Pandemi Covid-19 ini, BIN mendapat porsi tugas lebih banyak dari presiden. "Dimana berdasarkan Keppres 9 Tahun 2020, BIN merupakan salah satu komponen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata politikus Partai Golkar ini. (Baca juga: Susaningtyas: Perpres 73/2020 Tak Bertentangan dengan UU Intelijen)
Dia pun mengingatkan Covid-19 masuk dalam kategori ancaman nasional yang jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ancaman ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dia melanjutkan, tugas intelijen selain memprediksi masa depan, juga melakukan upaya pencegahan ancaman.
"Sepertinya melalui Perpres 73/2020, Presiden mengharapkan BIN bisa bergerak lebih cepat lagi dengan menghilangkan aspek keharusan berkoordinasi melalui Kemenko Polhukam dan sesuai konsepsi awalnya (Perpres 90/2012) langsung melaporkan dan bertanggung jawab pada presiden," katanya.
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR, Christina Aryani tidak mempersoalkannya. "Saya melihat tidak ada masalah dengan hal ini, bahkan sejalan dengan Perpres 90 tahun 2012 tentang BIN yang menyatakan BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Christina Aryani kepada SINDOnews, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: BIN di Bawah Kendali Jokowi, Mahfud MD: Produk Intelijen Dibutuhkan Presiden)
Christina mengamati di masa Pandemi Covid-19 ini, BIN mendapat porsi tugas lebih banyak dari presiden. "Dimana berdasarkan Keppres 9 Tahun 2020, BIN merupakan salah satu komponen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata politikus Partai Golkar ini. (Baca juga: Susaningtyas: Perpres 73/2020 Tak Bertentangan dengan UU Intelijen)
Dia pun mengingatkan Covid-19 masuk dalam kategori ancaman nasional yang jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi ancaman ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dia melanjutkan, tugas intelijen selain memprediksi masa depan, juga melakukan upaya pencegahan ancaman.
"Sepertinya melalui Perpres 73/2020, Presiden mengharapkan BIN bisa bergerak lebih cepat lagi dengan menghilangkan aspek keharusan berkoordinasi melalui Kemenko Polhukam dan sesuai konsepsi awalnya (Perpres 90/2012) langsung melaporkan dan bertanggung jawab pada presiden," katanya.
(cip)
tulis komentar anda