KPK Bakal Kembali Panggil Istri Rafael Alun terkait Penyidikan Suaminya
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Ernie Meike Torondek yang merupakan istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ernie Meike bakal diperiksa terkait proses penyidikan tersangka Rafael Alun.
"Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Bukan hanya istri Rafael Alun, KPK juga akan memanggil saksi-saksi lainnya. Ali menjelaskan para saksi yang dipanggil sesuai dengan kebutuhan kelengkapan berkas penyidikan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.
"Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Bukan hanya istri Rafael Alun, KPK juga akan memanggil saksi-saksi lainnya. Ali menjelaskan para saksi yang dipanggil sesuai dengan kebutuhan kelengkapan berkas penyidikan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," paparnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.
(kri)
tulis komentar anda