Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BAKTI Kominfo

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:42 WIB
"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus BAKTI Kominfo
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!