Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BAKTI Kominfo

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Keduanya merupakan pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, surat cegah ke luar negeri diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung. Dua orang yang dicegah masing-masing JS, pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Kemudian DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).



Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36,8 miliar.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus BAKTI Kominfo
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More