Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai Capai Rp189 Triliun
Rabu, 29 Maret 2023 - 20:10 WIB
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kemenkeu mencapai Rp189 triliun. Informasi ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia/MPI
JAKARTA - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp189 triliun. Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Mahfud MD menjelaskan, TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, TPPU tersebut terkait impor emas batangan ke Indonesia. Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah, namun nyatanya berupa emas batangan.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?" kata Mahfud MD.
Lihat Juga :