Soal Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:41 WIB
Karena itu, KPK meminta hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting yang memimpin praperadilan tersebut menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon I untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon atau MAKI tak memiliki legal standing dalam mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
Lalu, menyatakan permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel) dan menyatakan permohonan Praperadilan Bukan Lingkup Praperadilan (Error in Objecto). Hakim diminta untuk menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon atau MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan Termohon I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," kata KPK.
--
Lihat Juga: Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Keluarga Vina Cirebon Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
Lalu, menyatakan permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel) dan menyatakan permohonan Praperadilan Bukan Lingkup Praperadilan (Error in Objecto). Hakim diminta untuk menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon atau MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan Termohon I telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya," kata KPK.
--
Lihat Juga: Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Keluarga Vina Cirebon Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta
(muh)
tulis komentar anda