Menag Minta Tambahan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Sepakat Tak Dibebankan ke Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:42 WIB
Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta persetujuan tambahan BPIH 2023 ke Komisi VIII DPR. Usulan tersebut karena adanya perbedaan kesepakatan kurs dengan pihak maskapai Saudi Airlines.

Mulanya, kesepakatan kurs dengan Saudi Airlines yakni USD1 setara Rp15.150. Namun, pihak maskapai memjnta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar dan kurs terkini atau Rp15.250. Dari perhitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.

Tak hanya itu, tambahan biaya juga untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jemaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022. Setidaknya, ada 91.796 calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 dan dijadwalkan berangkat pada tahun ini.

"Terhadap keseluruhan jemaah lunas tunda 2020-2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," kata Yaqut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More