Menag Minta Tambahan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Sepakat Tak Dibebankan ke Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:42 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, Komisinya sepakat tidak akan membebankan kekurangan BPIH 2023 kepada calon jemaah. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 kepada calon jemaah. Sebab, kekurangan itu disebabkan kesalahan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak rinci mendata calon jemaah yang akan berangkat tahun ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023). Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan biaya haji karena ada ribuan jemaah lunas tunda 2020 yang belum masuk dalam pembahasan serta perbedaan kesepakatan kurs dengan maskapai Saudi Airlines.



"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Puluhan Ribu Jemaah Lunas Tunda 2020 Belum Berangkat, Menag Minta Tambahan Biaya Haji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!