Kabaharkam dan Kepala BNPT Pensiun, Polri Akan Terbitkan Surat Telegram

Selasa, 28 Maret 2023 - 11:44 WIB
Diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.

Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto merupakan jebolan Akpol 1987. Arief menginjak usia 58 tahun pada 24 Maret 2023.

Arief pernah menjabat sebagai Kalemdiklat Polri, Kabareskrim Polri, As SDM Kapolri hingga Kapolda Kalimantan Barat. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar memasuki masa pensiun pada 25 Maret 2023.

Boy merupakan lulusan Akpol 1988. Sebelum menjadi Kepala BNPT, Boy pernah menjabat beberapa posisi di Polri, di antaranya adalah Wakalemdiklat Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Banten, hingga Kapolda Papua.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!