Besok Hari Terakhir Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU

Senin, 27 Maret 2023 - 20:44 WIB
Baca juga: DPR Cecar Bawaslu soal Perubahan Putusan Gugatan Partai Prima

Pembukaan Akses Sipol

Kemudian, Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus TMS. Lalu, Pembukaan akses Sipol kepada Prima oleh KPU pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.

"Prima menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan parpol calon peserta Pemilu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu paling lambat tanggal 28 Maret 203 pukul 18.30 WIB," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada pada Senin, (20/3/2023).

Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!