Menag: Keppres Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Ditargetkan Keluar Sebelum Idulfitri
Senin, 27 Maret 2023 - 19:32 WIB
Baca juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Ini Daftarnya
Namun, pihak maskapai meminta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dollar dan kurs terkini atau Rp15.250. Dari perhitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.
Tak hanya itu, penambahan juga didasari untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022.
Setidaknya, ada 91.796 calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 yang dijadwalkan berangkat pada tahun ini. "Terhadap keseluruhan jamaah lunas tunda 2020 2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," katanya.
Namun, pihak maskapai meminta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dollar dan kurs terkini atau Rp15.250. Dari perhitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.
Tak hanya itu, penambahan juga didasari untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022.
Setidaknya, ada 91.796 calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 yang dijadwalkan berangkat pada tahun ini. "Terhadap keseluruhan jamaah lunas tunda 2020 2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," katanya.
(cip)
Lihat Juga :