228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan
Sabtu, 18 Juli 2020 - 17:35 WIB
Sebanyak 228 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto/raka dwi novianto
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan 228 narapidana bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba) ke Lapas Nusakambangangan. Di lapas tersebut, ratusan narapidana itu akan ditempatkan di blok dengan penjagaan superketat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkuham Reynhard Silitonga menjelaskan, ratusan narapidana bandar narkoba itu berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Sabtu (18/7/2020) hari ini merupakan pemindahan kali ini merupakan tahap keempat sejak 5 Juni 2020.
(Baca: Terungkap, Catherine Wilson Diciduk Usai Pakai Sabu)
"Sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. ,” ujar Reynhard di Darmaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkuham Reynhard Silitonga menjelaskan, ratusan narapidana bandar narkoba itu berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Sabtu (18/7/2020) hari ini merupakan pemindahan kali ini merupakan tahap keempat sejak 5 Juni 2020.
(Baca: Terungkap, Catherine Wilson Diciduk Usai Pakai Sabu)
"Sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. ,” ujar Reynhard di Darmaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Lihat Juga :