228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 17:35 WIB
Sebanyak 228 narapidana bandar narkoba yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto/raka dwi novianto
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan 228 narapidana bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba) ke Lapas Nusakambangangan. Di lapas tersebut, ratusan narapidana itu akan ditempatkan di blok dengan penjagaan superketat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkuham Reynhard Silitonga menjelaskan, ratusan narapidana bandar narkoba itu berasal dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Sabtu (18/7/2020) hari ini merupakan pemindahan kali ini merupakan tahap keempat sejak 5 Juni 2020.

(Baca: Terungkap, Catherine Wilson Diciduk Usai Pakai Sabu)



"Sebelumnya telah dilakukan 3 tahap pemindahan. Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. ,” ujar Reynhard di Darmaga Wijayapura, pintu masuk Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).

Pada tiga tahap pemindahan sebelumnya masing-masing dari DKI Jkaarta sebanyak 75 orang, dari Yogyakarta 22 orang. “Dan pada hari ini dari Jawa Barat dipindahkan 90 narapidana yang ditempatkan di 3 lapas super maksimum dan maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu,” ungkap Reynhard.

(Baca: Sambut 2020, Ditjen PAS Siapkan 8 Program Prioritas)

Ke-90 narapidana itu berasal dari Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. Sebanyak 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.

“Ini ada wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," kata Reynhard.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More