Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Mardani Ali Sera: Lebih Baik Uangnya Disalurkan ke Fakir Miskin
Kamis, 23 Maret 2023 - 20:46 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons larangan buka puasa bersama ( bukber ) bagi menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Adapun larangan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Menurut Mardani, larangan buka bersama itu merupakan wujud simpati. Ia menilai uang dan makanan untuk bukber lebih baik disalurkan kepada para fakir miskin.
Dia berpendapat, sikap memberi itu baik di bulan Ramadan. "Larangan soal buka puasa bersama simpatik. Tetapi jauh lebih baik kalau makanan dan uangnya disalurkan bagi fakir miskin, karena bulan Ramadan, bulan memberi," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Dia menuturkan, aturan larangan bukber itu tak hanya perlu diberlakukan untuk para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, larangan itu juga dapat diterapkan di lingkungan terkecil di masyarakat.
"Ini mestinya diterapkan juga saat buat acara keluarga atau acara pribadi. Karena keteladanan itu ada di semua sisi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama. Pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 hanya untuk para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Menurut Mardani, larangan buka bersama itu merupakan wujud simpati. Ia menilai uang dan makanan untuk bukber lebih baik disalurkan kepada para fakir miskin.
Dia berpendapat, sikap memberi itu baik di bulan Ramadan. "Larangan soal buka puasa bersama simpatik. Tetapi jauh lebih baik kalau makanan dan uangnya disalurkan bagi fakir miskin, karena bulan Ramadan, bulan memberi," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Dia menuturkan, aturan larangan bukber itu tak hanya perlu diberlakukan untuk para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, larangan itu juga dapat diterapkan di lingkungan terkecil di masyarakat.
"Ini mestinya diterapkan juga saat buat acara keluarga atau acara pribadi. Karena keteladanan itu ada di semua sisi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama. Pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 hanya untuk para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.
Baca Juga
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
tulis komentar anda