Lukas Enembe Berulah Mogok Minum Obat, Ghufron: KPK Bukan Lembaga Penjamin Kesehatan Pasien
Kamis, 23 Maret 2023 - 12:41 WIB
Ghufron melanjutkan bahwa pihaknya telah menjamin kesehatan Lukas Enembe selama berada dalam tahanan. Termasuk pemenuhan pengobatan untuk Lukas Enembe. KPK juga selalu berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pemenuhan kesehatan Lukas Enembe.
"Pelayanan terhadap kesehatan saudara LE itu dikoordinasikan dengan IDI dan sejauh ini memandang sakitnya saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri. Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," papar Ghufron.
Untuk diketahui, Lukas Enembe menolak minum obat dari dokter KPK. Salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya. Oleh karenanya, kata Petrus, Lukas bersurat ke pimpinan KPK agar dapat berobat ke Singapura.
"Dalam surat pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," ujar Petrus.
"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," imbuhnya.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) oleh KPK.
"Pelayanan terhadap kesehatan saudara LE itu dikoordinasikan dengan IDI dan sejauh ini memandang sakitnya saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri. Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," papar Ghufron.
Untuk diketahui, Lukas Enembe menolak minum obat dari dokter KPK. Salah satu Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya. Oleh karenanya, kata Petrus, Lukas bersurat ke pimpinan KPK agar dapat berobat ke Singapura.
"Dalam surat pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," ujar Petrus.
"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," imbuhnya.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) oleh KPK.
Lihat Juga :