Judi Online Beromzet Miliaran Diungkap, 2 Agen Ditangkap

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:44 WIB
Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online dan menangkap dua orang agen pembayaranna di Indonesia. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian berkedok trading. Dua orang yang menjadi agen pembayaran ssitus bxxchanger.com, http: der..co, dan situs alxxchanger.club tersebut ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, judi online trading tersebut dapat meraup omzet miliaran rupiah dalam sebulan.



"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online di Hotel Kuta Bali

Menurut Djuhandhani, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.

Djuhandhani menyebut, dari hasil penelusuran pihaknya, server dari akun judi online tersebut berada di luar Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!