17.680 Jemaah Haji Khusus Kini Sudah Dapat Lunasi Bipih
Rabu, 22 Maret 2023 - 11:38 WIB
JAKARTA - Sebanyak 17.680 jemaah haji khusus tahun ini sudah bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sebagaimana disepakati Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), Bipih Khusus Tahun 2023 minimal USD8.000.
Dengan asumsi kurs USD1 berada di Rp15.471,55, maka setiap Jemaah diperkirakan sekitar Rp123.772.400. Untuk setoran awal juga disepakati sebesar USSD4. atau setara Rp61.886.200 per jemaah.
"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023," kata Nur dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (22/3/2023).
Dia mengatakan proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.
“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,”kata dia.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
"Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.
Oleh karena itu, Nur Arifin meminta PIHK untuk segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Dengan asumsi kurs USD1 berada di Rp15.471,55, maka setiap Jemaah diperkirakan sekitar Rp123.772.400. Untuk setoran awal juga disepakati sebesar USSD4. atau setara Rp61.886.200 per jemaah.
"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023," kata Nur dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (22/3/2023).
Dia mengatakan proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.
“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,”kata dia.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.
"Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” tutur Nur Arifin.
Oleh karena itu, Nur Arifin meminta PIHK untuk segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
tulis komentar anda