Sebut Rumah Ibadah Boleh Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD: Asal Inspiratif

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika rumah ibadah boleh dijadikan tempat untuk kegiatan politik. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan jika rumah ibadah boleh dijadikan tempat untuk kegiatan politik. Pasalnya dari rumah ibadahlah lahirnya ide-ide politik.

"Bolehkah menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik? boleh. Karena memang tempat kegiatan politik. Lahirnya ide-ide politik itu dari agama," ujar Mahfud dalam sambutannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).



Baca juga: Giliran Korupsi di Sektor Pertambangan Disentil Mahfud MD

Ia menuturkan jika politik itu ada dua tingkat. Pertama, politik inspiratif. Kegiatan politik inilah yang diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah.

Mahfud mencontohkan mubaligh di masjid dalam dakwahnya mengajak para umat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) dengan hadir langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Atau misalnya, mengajak umat untuk memilih pemimpin yang baik bagi bangsa Indonesia.

"Hei, kamu harus hadir, itu kan politik. Hei itu mencuri tanah rakyat, bicara di masjid, boleh," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!