Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 - 00:36 WIB
Untuk diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Gugatan itu berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).

Partai Prima pun menilai KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Partai Prima menang. Tak terima dengan putusan itu, KPU RI pun mengajukan banding.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!