Polri Berhasil Ungkap 99 Kasus Hoaks Selama Pandemi COVID-19
Selasa, 28 April 2020 - 19:28 WIB
JAKARTA - Polri menyebutkan hingga kini masih terus melakukan penelusuran terkait kasus hoaks khususnya berkaitan dengan pandemi virus Corona (COVID-19). Selama masa pandemi COVID-19 saja, polisi sudah mengungkap 99 kasus hoaks.
"Hingga Selasa (28/4/2020) ini, Polri telah mengungkap 99 kasus hoaks berkaitan Corona," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra pada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, dari 99 kasus hoaks terkait COVID-19 yang berhasil diungkap, tiga besar di antaranya ditangani Polda Metro Jaya sebanyak 13 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, dan Polda Riau menangani 9 kasus. Sedangkan 65 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polda lainnya di wilayah Indonesia.
"Motif para pelaku melakukan aksi penyebaran dan pembuatan hoaks terkait Corona itu karena iseng, sebagai sarana bercandaan, dan ekspresi tidak puas pada pemerintah," tuturnya.
Adapun para pelaku hoaks itu dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Lalu, Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
"Hingga Selasa (28/4/2020) ini, Polri telah mengungkap 99 kasus hoaks berkaitan Corona," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra pada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, dari 99 kasus hoaks terkait COVID-19 yang berhasil diungkap, tiga besar di antaranya ditangani Polda Metro Jaya sebanyak 13 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, dan Polda Riau menangani 9 kasus. Sedangkan 65 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polda lainnya di wilayah Indonesia.
"Motif para pelaku melakukan aksi penyebaran dan pembuatan hoaks terkait Corona itu karena iseng, sebagai sarana bercandaan, dan ekspresi tidak puas pada pemerintah," tuturnya.
Adapun para pelaku hoaks itu dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Lalu, Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(kri)
tulis komentar anda