Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:44 WIB
Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More