Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi
Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:44 WIB
Dalam mengusut kasus itu, Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Teranyar, Kejagung memanggil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023. Termasuk lima orang lainnya yakni, Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI. Kemudian, JI selaku pegawai BAKTI.
Selain itu, EH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, kemudian MDAH selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR dan pihak swasta, HH.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita Rumah hingga Uang Rp10 Miliar
Adapun keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara lima tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Selain itu, EH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, kemudian MDAH selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR dan pihak swasta, HH.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita Rumah hingga Uang Rp10 Miliar
Adapun keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara lima tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Lihat Juga :