Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik kembali memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kedua saksi itu ialah PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Kominfo. Kasus dugaan korupsi itu menyangkut proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Gregorius Alex Adik Johnny Plate Balikin Duit Rp534 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!