Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 16:44 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik kembali memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kedua saksi itu ialah PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Kominfo. Kasus dugaan korupsi itu menyangkut proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berkata, kedua saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan lima tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut, Jumat (17/3/2023).



Dalam mengusut kasus itu, Kejagung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo. Teranyar, Kejagung memanggil Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023. Termasuk lima orang lainnya yakni, Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI. Kemudian, JI selaku pegawai BAKTI.



Selain itu, EH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, kemudian MDAH selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR dan pihak swasta, HH.



Adapun keterangan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara lima tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan itu, Kejagung bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi itu.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More