Kasus Abdul Latif Imron, KPK Periksa Rombongan Kadis Pemkab Bangkalan

Jum'at, 17 Maret 2023 - 12:19 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap rombongan kepala dinas (kadis) Pemkab Bangkalan terkait kasus Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron. Foto/Dinas Komindo Jatim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap rombongan kepala dinas (kadis) Pemkab Bangkalan hari ini. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Adapun, para saksi yang dipanggil untuk diperiksa yakni, Kadis Pendididkan, Bambang Budi Mustika; Kadis Kesehatan, Sudiyo; Kadis Lingkungan Hidup, Anang Yulianto Hari Purnomo; Kadis Perdagangan, Roosli Soeliharjono; Kadis Perhubungan, Moawi Arifin; Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Iskandar Ahidayat.





Kemudian, Kadis Perikanan Mohamad Zaini; mantan Kadis Ketahanan Pangan, Rudiyanto; mantan Plt Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Lilik; serta Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan, Nunuk Kristiani. Mereka bakal diperiksa di Aular Reskrimsus Polda Jawa Timur.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/3/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.



Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More