2 Buronan Kasus Korupsi Dibekuk Kejaksaan, 1 Ditangkap di Bekasi
Kamis, 16 Maret 2023 - 06:19 WIB
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai program kegiatan berupa Penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp291.750.000 dan penyusunan standar ketenagaan di puskesmas Rp608.650.000, serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp797.537.000, hingga penyusunan juknis SDMKes di lingkungan Depkes Rp1.017.917.000.
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.
Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dalam enam bulan.
Namun, pada kenyataannya sebagian dari anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya seperti misalnya terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seakan-akan telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK).
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.
Dalam amar putusannya, terpidana dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dalam enam bulan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda