Mendagri: Pemilu 2024 Ditunda Kalau Perppu Ditolak

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:36 WIB
Sehingga, kata mantan Kapolri ini, seandainya Perppu Pemilu ini ditolak maka pihaknya akan mengeluarkan perppu tentang pencabutannya dan Perppu Pemilu ini dinyatakan tidak berlaku. Hal itu akan mengakibatkan konsekuensi yang begitu luas. "Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Terdaftar Sebagai Pemilih, KPU: Bukti Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Tito menjelaskan, ada satu pasal yang mensyaratkan empat Daerah Otonom Baru (DOB) harus mensyaratkan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu harus memiliki perwakilan pengurus setingkat DPD, maka 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU. Maka, tidak satupun parpol yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. "Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata Tito.

Dengan dinyatakan disetujui dan diterimanya perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. "Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini," tandas Tito.

Diketahui, dalam Raker pengambilan keputusan tingkat I ini , seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui Perppu Pemilu untuk disahkan menjadi UU. Keputusan ini akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!