KPK Panggil Wabup Blitar Rahmat Santoso terkait Kasus TPPU Nurhadi

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:31 WIB
KPK akan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi.

Tak hanya Rahmat Santoso, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, dua pihak swasta, Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja; Penjaga Rumah Walet, Miskan; serta seorang Wiraswasta, Khasola.



Baca juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan terkait Kasus TPPU Nurhadi

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).

Anamun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan lima saksi tersebut. Kendati demikian, Rahmat Santoso sudah beberapa kali diperiksa KPK.

Sebelumnya, ia pernah dikorek keterangannya terkait aset milik Nurhadi. Rahmat Santoso diduga mengetahui soal aset hasil pencucian uang Nurhadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!