Risma Tepis Kabar Mantan Napi Korupsi Tasdi Jadi Staf Khususnya
Selasa, 14 Maret 2023 - 21:40 WIB
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menepis kabar mantan Bupati Purbalingga Tasdi akan menjadi staf khususnya. Wanita yang akrab disapa Risma ini menegaskan bahwa staf khususnya hanya lima orang.
"Nanti aku cerita yang pasti yang jelas adalah staf khususku, sudah mulai jadi awal menteri sudah 5, minimal 5 enggak boleh lebih," kata Risma saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Selasa (14/3/2023).
Risma menuturkan, stafsus yang ditunjuk juga harus memiliki surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah diberikan izin oleh presiden. "(Tasdi) enggak ada SK. Staf khusus itu cuma 5 itu harus izin presiden karena eselon 1 dia standar eselon 1," ujarnya.
Dia menambahkan, siapa pun makhluk Tuhan pernah salah dan dapat bertobat. "Sedangkan Tuhan saja mengampuni gitu loh lah. Kalau kita manusia tidak mengampuni ya bagaimana," imbuhnya.
Kabar Tasdi menjadi Stafsus Mensos Risma menjadi perbincangan masyarakat. Ia merupakan mantan napi kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2022.
Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu sebelumnya divonis selama 7 tahun penjara. Tasdi yang ditangkap dalam OTT KPK terjerat kasus suap Rp500 juta proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000. Adapun lima stafsus Risma yang diangkat melalui SK resmi dan menjadi pejabat eselon I adalah Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bidang Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili (SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian).
Kemudian, Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos), Doddi Madya Judanto (SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).
"Nanti aku cerita yang pasti yang jelas adalah staf khususku, sudah mulai jadi awal menteri sudah 5, minimal 5 enggak boleh lebih," kata Risma saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang, Selasa (14/3/2023).
Risma menuturkan, stafsus yang ditunjuk juga harus memiliki surat keputusan (SK) yang sebelumnya telah diberikan izin oleh presiden. "(Tasdi) enggak ada SK. Staf khusus itu cuma 5 itu harus izin presiden karena eselon 1 dia standar eselon 1," ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, siapa pun makhluk Tuhan pernah salah dan dapat bertobat. "Sedangkan Tuhan saja mengampuni gitu loh lah. Kalau kita manusia tidak mengampuni ya bagaimana," imbuhnya.
Kabar Tasdi menjadi Stafsus Mensos Risma menjadi perbincangan masyarakat. Ia merupakan mantan napi kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2022.
Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu sebelumnya divonis selama 7 tahun penjara. Tasdi yang ditangkap dalam OTT KPK terjerat kasus suap Rp500 juta proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga.
Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000. Adapun lima stafsus Risma yang diangkat melalui SK resmi dan menjadi pejabat eselon I adalah Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bidang Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili (SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian).
Kemudian, Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos), Doddi Madya Judanto (SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).
(rca)
tulis komentar anda