Mantan Napi Korupsi Tasdi Dikabarkan Jadi Stafsus Risma, Ini Penjelasan Kemensos

Senin, 13 Maret 2023 - 13:19 WIB
loading...
Mantan Napi Korupsi Tasdi Dikabarkan Jadi Stafsus Risma, Ini Penjelasan Kemensos
Bupati Purbalingga Tasdi mengacungkan salam tiga jari di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Romal Sinaga menanggapi kabar penunjukan mantan Bupati Purbalingga, Tasdi menjadi Staf Khusus Menteri Sosial ( Mensos) Tri Rismaharini . Menurutnya, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait hal itu.

Romal Sinaga menegaskan, belum ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tasdi menjadi Staf Khusus Mensos.

"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," kata Romal kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, Mensos Risma saat ini memiliki lima staf khusus. Mereka diangkat melalui SK resmi dan menjadi pejabat Eselon I. Masing-masing Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bid Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili (SKM Bid. Pengembangan SDM dan Program Kementerian), Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos), Doddi Madya Judanto (SKM Bid. Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bid. Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tasdi Acungkan Salam Tiga Jari di Mobil Tahanan

Kabar Tasdi menjadi Stafsus Mensos Risma menjadi perbincangan masyarakat. Ia merupakan mantan napi kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2022. Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu sebelumnya divonis selama 7 tahun penjara.

Tasdi yang ditangkap dalam OTT KPK terjerat kasus suap Rp500 juta proyek Islamic Center tahap II di Purbalingga. Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)