Kemenkumham Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas POLRI
Selasa, 14 Maret 2023 - 17:44 WIB
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” pungkas Andap.
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
1. Audit Kecepatan
2. Algoritma Road Safety
3. Cara Aman ke Sekolah
4. Demeryt Point System
5. Diseminasi Guru
6. Emergency and Contingency Policing
7. ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
1. Audit Kecepatan
2. Algoritma Road Safety
3. Cara Aman ke Sekolah
4. Demeryt Point System
5. Diseminasi Guru
6. Emergency and Contingency Policing
7. ETLE (Electronic Trac Law Enforcement)
Lihat Juga :
tulis komentar anda