Bertambah 1.462 Orang, Yuri: Penetapan Positif Covid-19 Ada Dua Kriteria
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:30 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto melaporkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah 1.462 orang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19) , Achmad Yurianto melaporkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah 1.462 orang. Sehingga akumulasi positif Covid-19 hingga 17 Juli 2020 menjadi 83.130 orang.
“Konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang. Sehingga totalnya menjadi 83.130 orang,” ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Yuri mengatakan penetapan konfirmasi positif Covid-19 menurut pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru ada dua kriteria. “Kita sudah menggunakan pedoman yang terakhir konfirmasi positif ini ada dua yang simptomatis bergejala dan membutuhkan indikasi rawatan rumah sakit ataupun yang asimtomatis atau tidak bergejala dan tidak membutuhkan layanan rumah sakit tetapi mutlak harus melaksanakan isolasi secara mandiri,” katanya.
Saat ini, kata Yuri penemuan kasus baru ini didapatkan dari hasil tracing kontak erat pasien positif Covid-19. “Kita melihat kecenderungan kasus konfirmasi positif baru yang kita dapatkan dari hasil tracing yang secara agresif dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dilakukan oleh Puskesmas maka kita mendapatkan banyak kasus kontak erat,” katanya. (Baca juga: RSKI Pulau Galang Ajukan 50 Nakes Antisipasi Tambahan Pasien COVID-19 Luar Wilayah)
“Konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang. Sehingga totalnya menjadi 83.130 orang,” ungkap Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Yuri mengatakan penetapan konfirmasi positif Covid-19 menurut pedoman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru ada dua kriteria. “Kita sudah menggunakan pedoman yang terakhir konfirmasi positif ini ada dua yang simptomatis bergejala dan membutuhkan indikasi rawatan rumah sakit ataupun yang asimtomatis atau tidak bergejala dan tidak membutuhkan layanan rumah sakit tetapi mutlak harus melaksanakan isolasi secara mandiri,” katanya.
Saat ini, kata Yuri penemuan kasus baru ini didapatkan dari hasil tracing kontak erat pasien positif Covid-19. “Kita melihat kecenderungan kasus konfirmasi positif baru yang kita dapatkan dari hasil tracing yang secara agresif dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dilakukan oleh Puskesmas maka kita mendapatkan banyak kasus kontak erat,” katanya. (Baca juga: RSKI Pulau Galang Ajukan 50 Nakes Antisipasi Tambahan Pasien COVID-19 Luar Wilayah)
Lihat Juga :