Ganjar Pastikan Info Denda Masker Adalah Hoax

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:00 WIB
Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup Whatsapp yang berbunyi bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.[Rosa]
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!