Penjelasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Jum'at, 10 Maret 2023 - 22:08 WIB
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Sebelumnya, sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim.
Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbarunya pada Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Ada di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud MD yang menyatakan telah meminta transaksi mencurigakan itu dilacak.
Diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Sebelumnya, sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD mengaku selalu menerima laporan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga sekretaris tim.
Menurut Mahfud MD, dalam laporan terbarunya pada Rabu (8/3/2023) pagi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Ada di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu yang hari ini," kata Mahfud MD yang menyatakan telah meminta transaksi mencurigakan itu dilacak.
Lihat Juga :