Jokowi Tegaskan SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:24 WIB
Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (10/3/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . SK tersebut dinilai Jokowi , sebagai langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

"SK Hutan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial, itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu," ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Jokowi Sebut Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin

Selain itu Presiden juga menekankan, bahwa lahan tersebut harus dikelola dengan cara agroforestri. Selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, juga harus ditanami dengan pepohonan.



"Tapi memang harus digarap dengan agroforestri, ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya kayu jati atau mahoni. Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya," ucapnya.

Jokowi pun bersyukur, melalui Kementerian ATR/BPN permasalahan reforma agraria yang khususnya ada di Kabupaten Blora, bisa terselesaikan melalui penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.

"Ini bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN rampung, itu yang patut kita syukuri," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More