Ketua MPR Sarankan Tim Pemburu Koruptor Harus Bebas dari Kepentingan

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:34 WIB
Dikatakan Bamsoet, saat ini Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hong Kong, China, dan Swiss. Kesepakatan ini memungkinkan pemerintah Indonesia mendeteksi dana milik para tersangka koruptor, utamanya yang disembunyikan di Swiss, Hong Kong dan China. "Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati setidaknya oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)," kata Bamsoet. (Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Kontraproduktif dengan Wacana Perampingan Lembaga)

Bamsoet mengingatkan pemerintah untuk belajar dari kegagalan tim pemburu aset Bank Century di Swiss bernilai USD156 juta yang disimpan di Bank Dresdner. Semua upaya dan progres tim pemburu yang difasilitasi oleh Dubes RI di Swiss terhenti seketika. Pasalnya, seorang pejabat tinggi dari Jakarta mengeliminasi peran dan fungsi Dubes RI untuk Swiss dengan mengaku sebagai wakil resmi pemerintah.

Kasus ini sempat menimbulkan kegaduhan setelah Dubes RI untuk Swiss waktu itu, Djoko Susilo, membuat pengakuan terbuka di Jakarta. ‘’Belajar dari kegagalan ini, saya mendorong pemerintah agar memastikan semua anggota TPK bebas dari kepentingan pihak lain,’’ pungkas Bamsoet.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!