KPK Revisi Aturan LHKPN Tahun Ini Buntut Kasus Pegawai Pajak Punya Harta Tak Wajar

Kamis, 09 Maret 2023 - 16:48 WIB
"Lihat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Nah, kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan eselon 1, eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ucap Pahala.

Baca juga: 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, KPK: Mayoritas Atas Nama Istri

Rencana revisi ini untuk menutup celah praktik suap. Menurut Pahala, praktik suap kerap dilakukan dari pegawai berpangkat rendah.

"Misalnya gini ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya ini. Tetapi kan enggak mungkin ini orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional. Nah ini kita lihat di beberapa itu mainnya sama fungsional, sama kepala seksi yang enggak wajib lapor," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!