Kasasi Ditolak MA, Bupati Bogor Ade Yasin Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:59 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dengan demikian, Ade Yasin akan menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Bandung.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dalam website resmi MA, Kamis (9/3/2023).



Penolakan terhadap kasasi Ade Yasin tersebut diputuskan Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu dengan panitera pengganti Tahir.

Baca juga: Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan

Nomor perkara yang tercantum dalam situs MA yakni 834 K/Pid.Sus/2023. Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Usia perkara pidana khusus dengan klasifikasi korupsi tersebut diketahui 23 Hari dan lama memutus 21 Hari Nomor Perkara Pengadilan Tinggi Tingkat 1: 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dan No Surat Pengantar W11.U1/8711/HK.07/XII/2022.

Baca juga: Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!