Ketua DPP Perindo Abdul Khaliq Imbau Jaga Fungsi Utama Rumah Ibadah
Selasa, 07 Maret 2023 - 22:03 WIB
Baca juga: Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama
Oleh karena itu kata dia, rumah ibadah harus dimaknai sebagai tempat yang menyatukan, inklusif, dan bebas dari primordialisme.
"Penggunaan masjid dan rumah-rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana bagi siapa pun yang melakukannya," ujarnya.
Peraturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas melarang penggunaan tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Kata Khaliq, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenakan sanksi yang berat dengan hukuman penjara dan denda.
Oleh karena itu kata dia, rumah ibadah harus dimaknai sebagai tempat yang menyatukan, inklusif, dan bebas dari primordialisme.
"Penggunaan masjid dan rumah-rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana bagi siapa pun yang melakukannya," ujarnya.
Peraturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas melarang penggunaan tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Kata Khaliq, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenakan sanksi yang berat dengan hukuman penjara dan denda.
Lihat Juga :