Ketua DPP Perindo Abdul Khaliq Imbau Jaga Fungsi Utama Rumah Ibadah
Selasa, 07 Maret 2023 - 22:03 WIB
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menolak secara tegas rumah ibadah dijadikan tempat kampanye, mendapat dukungan. Salah satu dukungan itu datang dari Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Abdul Khaliq Ahmad.
Menurut Khaliq, masjid dan rumah ibadah lainnya tidak sepatutnya menjadi tempat kegiatan politik praktis atau kampanye politik untuk mendukung atau menolak kandidat tertentu menjelang pelaksanaan kontestasi politik di Pemilu 2024.
"Masjid dan rumah-rumah ibadah harus tetap dijaga fungsi utamanya sebagai tempat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan sarana mempererat persatuan umat dan bangsa," kata Abdul Khaliq saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Khaliq menyebutkan, pandangan Partai Perindo, masjid dan rumah-rumah ibadah adalah tempat suci dan harus dijaga kesuciannya dari segala bentuk aktivitas dan sikap pragmatis yang mengarah pada politisasi simbol-simbol agama dan dapat merusak harmoni sosial.
Baca juga: Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama
Oleh karena itu kata dia, rumah ibadah harus dimaknai sebagai tempat yang menyatukan, inklusif, dan bebas dari primordialisme.
"Penggunaan masjid dan rumah-rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana bagi siapa pun yang melakukannya," ujarnya.
Peraturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas melarang penggunaan tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Kata Khaliq, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenakan sanksi yang berat dengan hukuman penjara dan denda.
Menurut Khaliq, masjid dan rumah ibadah lainnya tidak sepatutnya menjadi tempat kegiatan politik praktis atau kampanye politik untuk mendukung atau menolak kandidat tertentu menjelang pelaksanaan kontestasi politik di Pemilu 2024.
"Masjid dan rumah-rumah ibadah harus tetap dijaga fungsi utamanya sebagai tempat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan sarana mempererat persatuan umat dan bangsa," kata Abdul Khaliq saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Khaliq menyebutkan, pandangan Partai Perindo, masjid dan rumah-rumah ibadah adalah tempat suci dan harus dijaga kesuciannya dari segala bentuk aktivitas dan sikap pragmatis yang mengarah pada politisasi simbol-simbol agama dan dapat merusak harmoni sosial.
Baca juga: Penolakan Rumah Ibadah dan Absolutisme Beragama
Oleh karena itu kata dia, rumah ibadah harus dimaknai sebagai tempat yang menyatukan, inklusif, dan bebas dari primordialisme.
"Penggunaan masjid dan rumah-rumah ibadah sebagai tempat kegiatan politik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana bagi siapa pun yang melakukannya," ujarnya.
Peraturan terkait hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas melarang penggunaan tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Kata Khaliq, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa dikenakan sanksi yang berat dengan hukuman penjara dan denda.
tulis komentar anda