Mengenal Polsuska, Tugas dan Fungsi Polisi Kereta Api

Selasa, 07 Maret 2023 - 21:36 WIB
Polsuska merupakan kepolisian khusus yang diberi wewenang menurut kuasa undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dalam bidang kereta api. Foto DOK ist
JAKARTA - Polsuska merupakan kepolisian khusus yang diberi wewenang menurut kuasa undang-undang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dalam bidang kereta api . Polsuska hadir mendampingi kondektur dalam mengecek tiket penumpang kereta api.

Polisi khusus ini dijadikan sebagai pihak yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemban fungsi dari kepolisian.



Dalam sejarahnya, Polsuska dibentuk pada lingkungan PJKA pada tahun 1971 dengan nama awal Polisi Kereta Api atau PKA.

Baca juga : 2 Tenaga Alih Daya PT KAI Tak Berkutik Saat Diringkus Polsuska Usai Menggarong Rel KA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!