Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR

Jum'at, 17 Juli 2020 - 11:02 WIB
Karena itu, dia menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Seharusnya pimpinan dewan merespon penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.

(Baca: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)

“Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk di-drop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, kalaupun ada usulan RUU baru yang sangat berbeda dengan RUU HIP maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU nya serta siapa pengusulnya,” tandas Jazuli.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!