Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs, Paling Lama Selesai 3 Bulan
Selasa, 07 Maret 2023 - 07:04 WIB
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan permohonan banding karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara.
"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Korps Adhyaksa itu melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. "Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Korps Adhyaksa itu melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. "Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
(abd)
Lihat Juga :