Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs, Paling Lama Selesai 3 Bulan
Selasa, 07 Maret 2023 - 07:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (6/3/2023). Masing-masing Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mudah-mudahan Selasa ini (hari ini) oleh Kepala Pengadilan Tinggi sudah ditunjuk majelis hakim di tingkat banding untuk menangani, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara pidana atas terdakwa Ferdy Sambo cs," kata Binsar kepada MPI, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Menurut Binsar, proses penelaahan berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta paling lambat dilakukan tiga bulan sejak diterima.
"Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan permohonan banding karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara.
"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Korps Adhyaksa itu melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. "Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mudah-mudahan Selasa ini (hari ini) oleh Kepala Pengadilan Tinggi sudah ditunjuk majelis hakim di tingkat banding untuk menangani, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara pidana atas terdakwa Ferdy Sambo cs," kata Binsar kepada MPI, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Menurut Binsar, proses penelaahan berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta paling lambat dilakukan tiga bulan sejak diterima.
"Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan permohonan banding karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara.
"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/3/2023).
Tak hanya para terdakwa, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Korps Adhyaksa itu melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan agar JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. "Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
(abd)
tulis komentar anda