Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Ferdy Sambo Cs, Paling Lama Selesai 3 Bulan

Selasa, 07 Maret 2023 - 07:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (6/3/2023). Masing-masing Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses berkas perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.



"Mudah-mudahan Selasa ini (hari ini) oleh Kepala Pengadilan Tinggi sudah ditunjuk majelis hakim di tingkat banding untuk menangani, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara pidana atas terdakwa Ferdy Sambo cs," kata Binsar kepada MPI, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati

Menurut Binsar, proses penelaahan berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta paling lambat dilakukan tiga bulan sejak diterima.

"Semenjak berkas perkara pidana banding diterima oleh Pengadilan Tinggi hari Senin kemarin, maka menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2014, sudah harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!