Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY

Senin, 06 Maret 2023 - 14:15 WIB
Tiga hakim yang memutus gugatan Partai Prima terhadap KPU dilaporkan KPI ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) , Senin (6/3/2023). Pelapor adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.

"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.

Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.



Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pitra menegaskan bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 yang mengatur pemilu dilaksanaka lima tahun sekali.

Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More