Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
Senin, 06 Maret 2023 - 14:15 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) , Senin (6/3/2023). Pelapor adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI).
Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pitra menegaskan bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 yang mengatur pemilu dilaksanaka lima tahun sekali.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pitra menegaskan bahwa putusan tersebut melanggar konstitusi NKRI yaitu UUD 1945 yang mengatur pemilu dilaksanaka lima tahun sekali.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
Lihat Juga :
tulis komentar anda