Pengamat Sebut Gerakan Boikot Pajak Tak Akan Berjalan

Senin, 06 Maret 2023 - 13:04 WIB
Terakhir, pria yang mengawali karier di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini menuturkan Undang-Undang Pajak sudah memberikan kewenangan luas ke pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk menegakkan aturan pajak dari yang paling ringan hingga paling berat.

Bentuknya, menurut dia, berupa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau surat teguran, pemeriksaan, hingga penyidikan pajak. Langkah tersebut dapat diambil DJP jika masyarakat tidak bersedia bayar dan lapor pajak.

Agar gerakan boikot bayar pajak tidak terus bergulir, ia menyarankan kepada pemerintah agar terus membangun paradigma service and trust, bukan cop and robber.

Artinya perbaikan pelayanan, kemudahan administrasi, perlakuan adil, dan kepastian hukum harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, trust atau kepercayaan dari wajib pajak akan meningkat sehingga tercipta voluntary compliance.



"Jika paradigma petugas pajak sebagai cop dan wajib pajak sebagai robber, efeknya akan tidak baik. Wajib pajak akan terus dicurigai mengemplang pajak sehingga perlu penegakan hukum dengan cara pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Cara demikian akan akan memunculkan enforced compliance," tutupnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More