Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Senin, 06 Maret 2023 - 13:20 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan pemilu hingga 2025. Penundaan pemilu ini merupakan bagian dari putusan atas gugatan yang layangkan Partai Prima ke KPU.
"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).
Menurut Jokowi, putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden menegaskan, pemerintah berkomitmen tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," katanya.
Presiden Jokowi berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/3/2023) pekan lalu, majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Atas putusan itu, KPU menyatakan banding. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).
Menurut Jokowi, putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden menegaskan, pemerintah berkomitmen tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," katanya.
Presiden Jokowi berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/3/2023) pekan lalu, majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Atas putusan itu, KPU menyatakan banding. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(abd)
tulis komentar anda