Momentum Bersih-bersih di Internal Polri
Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:01 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya. Foto/Okezone
JAKARTA - Pencopotan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetjo Utomo harus dijadikan momentum bersih-bersih aparat di lingkup internal Polri.
Prasetjo dicopot dari jabatannya karena diduga terkait dengan penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kasus ini membuktikan masih ada aparat birokrasi dan aparat penegak hukum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau sesaat sehingga merusak muruah lembaga.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Prasetjo jelas melawan hukum dalam konteks sistem dan personalia pejabat hukum karena hal ini bukan lagi kekhilafan, melainkan kesengajaan yang berdampak merugikan lembaga. Dia menilai tindakan ini masuk kategori melanggar disiplin Polri karena memenuhi unsur pidana. (Baca: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Uang Djoko Tjandra)
Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua aparatur, terutama yang terkait dengan penegakan hukum seperti imigrasi, dinas kependudukan atau lembaga pemasyarakatan. "Hukum harus ditegakkan, instansi penegakan hukum harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan keuntungan untuk pribadi. Jika tidak, sistem yang susah-susah dibangun akan rusak. Tidak hanya sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," ujar Fickar kemarin.
Sepak terjang Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali senilai Rp546 miliar, membuat banyak orang terheran-heran. Meski berstatus buron, dia melenggang bebas masuk ke Indonesia. Bahkan pria berusia 70 tahun itu mampu mengelabui aparat penegak hukum. Dengan leluasanya dia menerobos pintu imigrasi, mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/2012, Djoko seharusnya hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni 2020. Namun dengan alasan sakit dia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli 2020. (Baca juga: Investasi Rp290 Triliun Mangkrak karena Arogansi Birokrasi)
Prasetjo dicopot dari jabatannya karena diduga terkait dengan penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kasus ini membuktikan masih ada aparat birokrasi dan aparat penegak hukum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau sesaat sehingga merusak muruah lembaga.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Prasetjo jelas melawan hukum dalam konteks sistem dan personalia pejabat hukum karena hal ini bukan lagi kekhilafan, melainkan kesengajaan yang berdampak merugikan lembaga. Dia menilai tindakan ini masuk kategori melanggar disiplin Polri karena memenuhi unsur pidana. (Baca: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Uang Djoko Tjandra)
Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua aparatur, terutama yang terkait dengan penegakan hukum seperti imigrasi, dinas kependudukan atau lembaga pemasyarakatan. "Hukum harus ditegakkan, instansi penegakan hukum harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan keuntungan untuk pribadi. Jika tidak, sistem yang susah-susah dibangun akan rusak. Tidak hanya sistem penegakan hukum, tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," ujar Fickar kemarin.
Sepak terjang Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali senilai Rp546 miliar, membuat banyak orang terheran-heran. Meski berstatus buron, dia melenggang bebas masuk ke Indonesia. Bahkan pria berusia 70 tahun itu mampu mengelabui aparat penegak hukum. Dengan leluasanya dia menerobos pintu imigrasi, mengurus KTP untuk selanjutnya mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/2012, Djoko seharusnya hadir sendiri di persidangan yang ditetapkan pada 29 Juni 2020. Namun dengan alasan sakit dia tak datang ke persidangan. Majelis hakim lalu menjadwal ulang sidang tanggal 6 Juli 2020. (Baca juga: Investasi Rp290 Triliun Mangkrak karena Arogansi Birokrasi)
Lihat Juga :