DPR Sebut Penundaan Pemilu Lampaui Wewenang, Minta 3 Hakim PN Jakpus 'Diparkir'

Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:30 WIB
“Kalau perlu dinon-palu-kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, taruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi,” ujar dia.

Seperti diketahui, putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 telah berjalan.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!