Dewan Pers Akan Panggil Media yang Masih Sediakan Ruang untuk Iklan Bernuansa Pornografi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:53 WIB
"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," paparnya.

Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa iklan bernuansa pornografi jika tidak dicegah dapat berdampak pada generasi muda.

Baca juga: Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media

"Mohon seruan ini disampaikan tolong dicegah karena kalau ini digulung dampaknya luar biasa terutama pada generasi muda," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!